AKUNTANSI SEWA GUNA
A. Konsep Sewa Guna Usaha
Akuntansi transaksi sewa guna usaha (SGU) atau leasing lebih diatur dalam PSAL No. 30. Sewa
guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Ada dua pihak yang berhubungan dalam transaksi ini, yaitu: lessor dan lessee. Berdasarkan SKB
Menteri diatas, ada beberapa jenis SGU atau leasing, yaitu: (1) Finance Lease, (2) Operating
Lease, (3) Sales Type Lease, dan (4) Leveraged Lease.
B. Isi Kontrak Sewa Guna Usaha
Isi kontrak sewa guna usaha sangat bervariasi , sesuai dengan kesepakatan lessor dan lessee.
Namun secara umum, ketentuan SGU mencakup beberapa hal, yaitu: (a) jangka waktu SGU, (b)
jumlah bayaran periodic, (c) kewajiban pajak, asuransi dan pemeliharaan (executory cost), (d)
batasan, (e) ketentuan tidak dapat dibatalkan atau dibatalkan sebelum jangka waktu SGU
berakhir, dan (f) alternatif bagi lessee untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu SGU.
C. Akuntansi Sewa Guna Usaha Oleh Lessee
Menurut FASB Statement No. 13, “Accounting for Lease”, jika perjanjian SGU (saat inception of
lease) memenuhi satu atau lebih criteria dari empat criteria berikut ini, SGU harus
diklasifikasikan sebagai capital lease. Kriteria tersebut adalah:
1. Ada pemindahan kepemilikan kepada pihak lessee
2. Ada opsi membeli bagi lessee pada akhir masa SGU
3. Jangka waktu SGU adalah sama dengan 75% atau lebih taksiran umur ekonomis aktiva
SGU dan
4. Present value (PV) pembayaran SGU minimum (selain executory cost) sama atau lebih dari
90% nilai wajar aktiva SGU.
Jika perjanjian SGU tidak memenuhi salah satu kriterium di atas, maka SGU diakui sebagai
operating lease.
Menurut PSAK No. 30, “Akuntansi Sewa Guna Usaha,” disebutkan bahwa suatu transaksi SGU
akan diklasifikasikan sebagai capital lease, jika memenuhi semua criteria berikut:
1. Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva sewa guna usaha pada akhir
masa lease, dengan harga yang telah disetujui bersama saat dimulainya perjanjian sewa
guna usaha
2. Seluruh pembayaran berkala dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah nilai residu
mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan serta
bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease)
3. Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun.
Pembayaran SGU Minimum (SM)
PSM adalah pembayaran yang merupakan kewajiban lessee yang harus dilaksanakan atau
dapat diharapkan terlaksana dalam hubungannya dengan aktiva sewa guna usaha. PSM
meliputi: (a) pembayaran sewa minimum (minimum rental payment), (b) nilai residu terjamin
(guaranted residual value), (c) denda terhadap pelanggaran kesepakatan (penalty), dan (d) opsi
untuk perhitungan pembayaran SGU minimum.
Nilai residu terjamin (guaranted residual value). Nilai residu adalah taksiran nilai wajar
(pasar) aktiva sewa guna usaha pada akhir SGU. Lessor seringkali memindahkan risiko
kerugian kepada lessee atau pihak ketiga melalui taksiran nilai residu terjamin.
Denda terhadap pelanggaran (penalty). Jumlah terutang yang dibebankan kepada lessee, jika
ada ketentuan mengenai pembaruan atau pemerluasan kontrak yang dialnggar oleh lessee.
Opsi untuk membeli (bargain purchase option). Opsi yang diberikan kepada lessee untuk
membeli property SGU pada akhir jangka waktu SGU dengan harga yang lebih rendah dari
nilai wajar yang diharapkan.
Executory cost (EC) adalah pengeluaran-pengeluaran yang layaknya dikeluarkan untuk suatu
aktiva selama umur ekonomis aktiva tersebut, seperti asuransi, pemeliharaan dan pajak. EC
harus dikeluarkan dari perhitungan nilai sekarang pembayaran SGU minimum, sebab item
tersebut tidak menunjukkan pembayaran atau reduksi terhadap kewajiban.
Perhitungan nilai sekarang pembayaran lease minimum menggunakan tariff bunga pinjaman
inkrimental yang ditentukan oleh lessee (lessee’s incre,emtal borrowing rate). Tingkat bunga
ini adalah tingkat bunga yang ditetapkan pada inception of lease, jika terjadi jika lessee
meminjam dana untuk membeli aktiva SGU. Namun, jika (a) lessee mengetahui tingkat bunga
implicit yang digunakan oleh lessor, dan (b) tingkat bunga ini lebih rendah dibandingkan
dengan tingkat bunga inkrimental lessee, maka lessee harus menggunakan tingkat bunga
implicit lessor. Tingkat bunga implicit adalah tingkat bunga yang jika diterapkan pada
pembayaran lease minimum dan nilai residu yang tidak dijamin menyebabkan nilai tunainya
sama dengan nilai wajar aktiva SGU. Ada dua alasan penggunaan tariff ini, yaitu: lebih realistic
dan untuk menjamin bahwa lessee tidak menghindari pengkapitalisasian aktiva SGU dan utang
terkait.
1. Akuntansi SGU Capital oleh Lease
Ilustrasi I
Pada tanggal 1 Januari 1997, PT. Rima (lessor) dan PT. Rina (lessee) menandatangani
perjanjian SGU. Ketentuan-ketentuan SGU yang telah disepakati, sebagai berikut:
(1) Jangka waktu SGU adalah 5 tahun. Perjanjian SGU tidak dapat dibatalkan.
Pembayaran sewa tahunan dimulai awal tahun (dasar anuitas) masing-masing
sebesar Rp. 51.963,24
(2) Nilai wajar aktiva SGU pada inception of the lease adalah Rp. 200.000 dengan
taksiran umur ekonomis 5 tahun, tanpa nilai residu
(3) PT. Rina membayar kos eksekutori secara langsung kepada pihak ketiga, kecuali
untuk pajak kekayaan Rp. 4.000 per tahun, yang termasuk dalam pembayaran
tahunan (poin a)
(4) Perjanjian SGU tidak berisi opsi untuk memperbarui dan lessee diharapkan
mengembalikan aktiva SGU kepada lessor pada akhir masa SGU
(5) Tingkat bunga inkrimental lessee sebesar 11% per tahun
(6) Lessee mendepresiasi aktiva serupa dengan dasar garis lurus
(7) Lessor menentukan sewa tahunan untuk mendapatkan tingkat return sebesar 10%
per tahun; kondisi ini diketahui oleh lessee
Berdasarkan kondisi di atas perjanjian SGU memenuhi klasifikasi sebagai capital lease,
sebab memenuhi criteria: (a) jangka waktu lease 5 tahun; umur ekonomis aktiva SGU 5
tahun; memenuhi uji periode 75% (b) nilai sekarang pembayaran lease minimum melebihi
90% dari nilai wajar aktiva SGU.
Jumlah pembayaran lease minimum adalah Rp. 259.816,20 (Rp. 51.963,24 x 5). Jumlah
kapitalisasi aktiva SGU sama dengan nilai tunai pembayaran lease minimum dengan
mengeluarkan jumlah kos eksekutori (Rp. 4.000). Tingkat bunga yang digunakan adalah
tingkat bunga implicit (lessor) sebesar 10%.
Jumlah Kapitalisasi = (Rp. 51.963,24 – Rp. 4.000) x PV Anuity due; 5 tahun; i = 10%)
= Rp. 47.963,24 x 4,16986
= Rp. 200.000
Jurnal yang perlu dibuat PT Rina (lessee) pada tanggal 1 Januari 1997 adalah:
Aktiva SGU – Capital Lease Rp. 200.000
Utang SGU Rp. 200.000
Jurnal untuk mencatat pembayaran lease pada tanggal 1 Januari 1997 adalah:
Biaya pajak kekayaan Rp. 4.000.000
Utang SGU 47.9634,24
Kas Rp. 51.963,24
Total bunga yang dibayar selama jangka waktu SGU adalah Rp. 59.816,20 merupakan beda
antara nilai tunai pembayaran sewa (Rp. 200.000,00) dengan kas atual yang dikeluarkan (Rp.
259.816,20). Berdasarkan metode bunga efektif, maka biaya bunga tahunan merupakan fungsi
utang SGU yang beredar, seperti tampak pada table berikut:
Tanggal Sewa Tahunan (a) Kos Eksekutori (b) Biaya Bunga
10% ©
Amortisasi
Utang SGU
(d)
Utang SGU
(e)
1/1/97 Rp.
2000.000,00
1/1/97 51.963,24 4.000 0 47.963,24 152.036,76
1/1/98 51.963,24 4.000 15.203,68 32.759,56 119.277,20
1/1/99 51.963,24 4.000 11.927,17 36.035,52 83.241,68
1/1/00 51.963,24 4.000 8.324,72 39.639,07 43.602,61
1/1/01 51.963,24 4.000 4.360,26 43.602,61 0,00
Total Rp. 259.816,20 Rp. 20.000,- Rp. 39.816,20 Rp. 200.000,- -
Keterangan:
a. Pembayaran lease oleh lessee
b. Kos eksekutori termasuk dalam pembayaran lease
c. 10% dari Saldo Utang SGU sebelumnya
d. (a) minus (b) dan (c)
e. Saldo sebelumnya minus (d)
Pada tanggal 31 Desember 1997, PT Rina mengakui biaya bunga terutang dan jurnal yang
perlu dibuat adalah:
Biaya Bunga Rp. 15.203,68
Utang Bunga Rp. 15.203,68
Mencatat depresiasi aktiva SGU selama jangka waktu SGU 5 tahun yang ditentukan dengan
metode garis lurus:
Biaya Depresiasi SGU CL Rp. 40.000
Akumulasi Depresiasi CL Rp. 40.000
(Rp. 200.000 / 5 tahun)
Jurnal untuk mencatat pembayaran lease 1 Januari 1998, sebagai berikut:
Biaya Pajak Kekayaan Rp. 4.000
Biaya Bunga Rp. 15.203,68
Utang SGU capital lease Rp. 32.759,56
Kas Rp. 51.963,24
Jika pada akhir jangka waktu SGU, lessee tidak menggunakan opsi membeli aktiva SGU, maka
aktiva tersebut harus dikemabalikan kepada lessor. Selanjutnya, semua rekening yang
berhubungan dengan transaksi SGU harus ditutup. Sebaliknya, jika lessee menggunakan opsi
untuk membeli aktiva SGU dengan harga Rp. 10.000 dan taksiran umur ekonomis menjadi 7
tahun, maka jurnal yang perlu dibuat adalah:
Altiva Peralatan (Rp. 200.000 + Rp. 10.000) Rp. 210.000
Akumulasi depresiasi capital lease Rp. 200.000
Aktiva SGU capital lease Rp. 200.000
Akumulasi depresiasi peralatan Rp. 200.000
Kas Rp. 10.000
2. Akuntansi SGU Operasi oleh Lessee
Berdasarkan metode ini, biaya sewa diakui selama jangka waktu aktiva SGU dimanfaatkan.
Pengakuan terutang perlu dibuat, jika periode akuntansi berakhir diantara tanggal pembayaran.
Dengan menggunakan ilustrasi di atas, maka jurnal yang perlu dibuat pada tanggal 1 Januari
1997 adalah:
Biaya Sewa Rp. 51.963,24
Kas Rp. 51.963,24
Jika metode capital lease diterapkan, maka jumlah utang yang dilaporakan akan meningkat,
jumlah aktiva akan meningkat, dan laba/rugi akan menurun pada awal periode perjanjian AGU.
D. Akuntansi Sewa Guna Usaha Oleh Lessor
Ada tiga manfaat sewa guna usaha bagi lessor, yaitu: (a) pendapatan bunga, (b) intensif pajak
dan (c) nilai residu yang tinggi. Lessor menentukan jumlah sewa dengan mempertimbangkan
rate of return, jangka waktu SGU, status nilai residu (dijamin atau tidak dijamin) dan kapasitas
lessee. Dengan menggunakan ilustrasi lessee di atas, jumlah pembayaran sewa ditentukan
lessor sebagai berikut:
Nilai Wajar Aktiva SGU Rp. 200.000
(-) Nilai Sekarang dari nilai residu 0
Jumlah yang dapat diperoleh Lessor dari SGU Rp. 200.000
Jangka waktu SGU 5 tahun; tingkat return 10%
dan pembayaran sewa awal tahun (Rp. 200.000 : 4,16986) Rp. 47.963,24
1. Klasifikasi Sewa Guna Usaha oleh Lessor
Dari sudut pandang lessor, akuntansi SGU dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori,
yaitu:
(1) SGU Operasi (operating lease)
(2) SGU Pembiayaan (direct financing lease)
(3) AGU Bertipe Penjualan (sales type lease)
2. SGU Pembiayaan
Ada beberapa informasi yang diperlukan untuk mencatat SGU pembiayaan, yaitu (1)
investasi bruto (gross investement), (2) pendapatan SGU yang belum diakui (unearned
interest revenue) dan (3) investasi neto (net investement) dan item-item yang lain. PSAK No.
30 memberikan definisi sebagai item diatas, sebagai berikut:
(1) Invesmen neto dalam aktiva SGU harus diperlakukan dan dicatat sebagai investasi neto
SGU. Item ini terdiri dari piutang SGU ditambah nilai sisa yang akan diterima oleh
perusahaan SGU (Lessor) pada akhir masa SGU dikurangi dengan pendapatan SGU yang
belum diakui (unearned revenue) dan simpanan jaminan (security deposit).
(2) Pendapatan SGU yang belum diakui adalah selisih antara piutang SGU (gross investement)
ditambah nilai sisa (nilai opsi) dengan kos aktiva SGU
(3) Pendapatan SGU yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai
pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala (periodic rate of
return) atas investasi neto perusahaan SGU
(4) Apabila perusahaan SGU menjual barang modal kepada Penyewa guna usaha sebelum
berakhirnya masa SGU, maka perbedaan antara harga jual dengan investasi neto SGU saat
penjualan harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan
(5) Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi SGU harus diakui dan dicatat
sebagai pendapatan periode berjalan
Ilustrasi 2
Informasi berikut berhubungan dengan transaksi SGU antara PT Rima (lessor) dab PT Rina
(Lessee):
(1) Jangka waktu SGU adalah 6 tahun. Perjanjian SGU tidak dapat dibatalkan. Pembayaran
sewa tahunan dimulai awal tahun (dasar anuitas) masing-masing sebesar Rp. 54.746,77
termasuk didalamnya executory cost Rp. 4.000)
(2) Kos aktiva SGU adalah Rp. 200.000 nilai wajarnya pada inception of the lease adalah Rp.
200.000 dengan taksiran umur ekonomis 6 tahun, tanpa nilai residu
(3) Tidak ada kos langsung awal yang terjadi sehubungan dengan negosiasi dan penghentian
transaksi SGU
(4) Perjanjian SGU tidak berisi opsi untuk memperbarui dan lessee diharapkan mengembalikan
aktiva SGU kepada lessor pada akhir masa SGU
(5) Keterkumpulan bayaran SGU terjamin secara layak dan tidak ada kos tambahan yang akan
dikeluarkan oleh Lessor
(6) Lessor menentukan sewa tahunan untuk mendapatkan tingkat return sebesar 10% per tahun,
kondisi ini diketahui oleh lessee
Perhitungan pembayaran SGU tahunan dilakukan sebagai berikut:
Nilai Wajar Aktiva SGU Rp. 200.000
(-) Nilai Sekarang dari nilai residu 0
Jumlah yang dapat diperoleh Lessor dari SGU Rp. 200.000
Jangka waktu SGU 6 tahun; tingkat return 10%
dan pembayaran sewa awal tahun (Rp. 200.000 : 4,79079) Rp. 45.746,77
Transaksi SGU memenuhi criteria SGU – Pembiayaan, sebab (1) jangka waktu SGU
melebihi 75% taksiran umur ekonomis aktiva SGU, (2) PV pembayaran lease minimum
melampaui 90% nilai wajar aktiva SGU, (3) keterkumpulan bayaran terjamin secara layak,
dan (4) tidak ada kos yang akan dikeluarkan oleh lessor. Transaksi ini merupakan bukan SGU
bertipe pembiayaan, sebab tidak ada perbedaan antara nilai wajar aktiva SGU dengan kosnya.
Piutang pembayaran SGU (gross investement) dihitung sebagai berikut:
= pembayaran SGU minimum (-) executory cost yang dibayar oleh lessor (+) nilai residu
tidak dijamin
= [(Rp. 47.746,77 – Rp. 4.000) x 6] + 0
= Rp. 250.480,62
Pendapatan yang belum diakui dihitung sebagai berikut:
= Piutang SGU – Nilai wajar aktiva SGU
= Rp. 250.480,62 – Rp. 200.000
= Rp. 50.480,62
Jurnal untuk mencatat transaksi SGU dan timbulnya piutang serta pendapatan yang belum
diakui dibuat jurnal sebagai berikut:
Piutang SGU Rp. 250.480,62
Ekuipmen Rp. 200.000,00
Pendapatan belum diakui SGU Rp. 50.480,62